Kemarin saya tes vacancy organisasi perlindungan anak di sebuah kota dua jam dari kota saya. saya tak hendak menceritakan pengalaman saya selama tes, tetapi sedikit menguraikan mengenai sebuah poin yang ditanyakan kepada saya pada saat interview.
Tentang kekerasan pada anak.
Saya ditanyai bagaimana pendapat saya tentang kekerasan orang tua pada anak.
si bapak : gimana?
saya : nggak setuju lah pak.
mbaknya : kan kadang ada yang bilang, "suka-suka saya. wong anak-anak saya sendiri."
saya : (berpikir) mungkin memang ada kalanya orang tua memukul anaknya. saat anaknya memang sudah benar-benar susah dikasih tahu (secara halus maksud saya). selama kekerasan itu tidak menimbulkan bekas fisik, bahkan kecacatan. jadi semacam hanya memberi efek jera (otak saya mengingat ucapan guru agama saya dulu, "kalau anak umur 10 tahun tidak mau sholat boleh dipukul")
si bapak : nanti coba baca UU no. 23 tahun 2002 sesuai tidak pemikiranmu tadi.
saya : tentang anak ya pak. oke.
maka, saya akhirnya menyempatkan membaca undang-undang tersebut. saya bukan pakar hukum. saya pun tak pandai menganalisis aturan-aturan atau asas-asas hukum dan sebagainya. jadi di situ memang tersurat semua aturan-aturan tentang perlindungan anak.
bahwa anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan
salah lainnya. dan apabila dilanggar akan dikenakan pidana atas hal tersebut.
jelas sih, memang negara melarang kekerasan pada anak. saya belum menikah bahkan punya anak. Jadi belum pernah memahami bagaimana rasanya mengurus dan mendidik anak. saya juga tak mengerti berbagai macam teori atau aliran pendidikan. tapi secara pribadi, saya sepakat dengan pola mendidik anak dengan kelembutan dan hanya dengan kelembutan. saya percaya tiap anak, di dalam hati seorang anak (semua manusia) ada keinginan untuk dikasihi dan disayangi. bila harus ada kekerasan (ah, kata ini mengganggu sekali menurut saya)dalam bentuk apapun, harus ada alasan mendesak dan tidak bertujuan untuk menyakiti. jadi, hal tersebut merupakan alternatif terakhir dari yang paling terakhir.
Tapi sudah ada undang-undang yang melarang lho... Iya sih, tapi... ah entahlah... saya mau punya anak dulu saja (eh)
Tapi sudah ada undang-undang yang melarang lho... Iya sih, tapi... ah entahlah... saya mau punya anak dulu saja (eh)
*bacaan : Cara Mendidik Anak ala Rasulullah SAW, teori pendidikan, Latar Belakang Kekerasan pada Anak
**gambar dari sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar